Umroh.com – Ketika shalat menghadap Allah, salah satu syarat sahnya adalah suci. Untuk mensucikan diri dari hadast kecil, Islam mengajarkan wudhu. Tak hanya itu, salah satu tata cara wudhu yakni berkumur. Namun, apa sih hukum berkumur saat berwudhu? Hadast adalah kondisi diri yang tidak suci, akibat beberapa hal.
Bukhari 756, Muslim 394, Nasai 910, dan yang lainnya) Sementara bacaan surat setelah al-Fatihah, hukumnya anjuran dan tidak wajib. Sebagaimana dinyatakan dalam riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat, dan beliau tidak membaca surat pada dua rakaat itu ADVERTISEMENT. Di antara poin adab berwudhu, menutup aurat menjadi hal yang paling banyak dipertanyakan dalam Islam. Sebagian ulama menyatakan boleh jika seorang Muslim berwudhu tanpa memakai pakaian. Namun, sebagian yang lain tidak menganjurkannya. Perbedaan pendapat ini membuat umat Islam bingung untuk menentukan sikapnya. Sehingga hukum Sholat menggunakan parfum mengandung alkohol tetap sah. Makna najis di dalam ayat itu bukan najis aini (bukan najis bendanya) tapi najis maknawi. "Makanya zaman Nabi dulu ketika turun ayat tentang haramnya khamar, ditumpahkan khamar di jalan-jalan. Oleh karena itu hendaklah mereka memakai pakaian yang paling bagus ketika shalat” [2]. Dan dijelaskan dalam kitab tafsir karangan Imam Ibnu Katsir rahimahullah, “berlandaskan ayat ini dan ayat yang semisalnya disunahkan berhias ketika akan shalat, lebih-lebih ketika hari Jumat dan hari raya. Termasuk perhiasan yaitu siwak dan parfum” [3]. Hadis di atas menerangkan bahwa meski berwudhu saja ketika hendak salat Jumat dianggap cukup. Tetapi hal yang lebih utama dan sangat dianjurkan ialah mandi. Memakai Minyak Wangi Atau Parfum. Selain mandi, seorang laki-laki juga dianjurkan untuk memakai minyak wangi atau parfum sebelum pergi menuju shalat jum’at.Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berangkat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Al Fadhl bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin’Abbas, ‘Ali, Ja’far, Al Hasan, Al Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummi Ayman, mereka mengangkat suara membaca tahlil (laa ilahaHukum najis dan larangan memakai minyak wangi ini berlaku jika bahan-bahan yang najis itu tidak mengalami perubahan ketika proses produksi. Jika alkohol tidak lagi ada dalam bentuk aslinya, dan benar-benar berubah hingga tidak bisa menyebabkan mabuk, maka parfum atau minyak wangi yang dihasilkan tidak bisa lagi dianggap najis. JAWAPAN: Keputihan ialah cecair yang keluar dari faraj wanita. Keputihan yang keluar dari bahagian dalam faraj pada kawasan yang tidak wajib dibasuh ketika istinjak maka ia adalah najis. Keluar keputihan membatalkan wuduk dan wajib dibasuh jika hendak solat dan pakaian yang terkena keputihan itu adalah mutannajis tidak boleh dibawa ke dalam solat.