Pengurusdan komisaris perusahaan gagal bayar PT Minna Padi Aset Manajemen, dilaporkan nasabah berinisial T ke Polres Metro Jakarta Selatan. JAKARTA (Realita)-Pengurus dan komisaris perusahaan gagal bayar PT Minna Padi Aset Manajemen, dilaporkan nasabah berinisial T ke Polres Metro Jakarta Selatan.Laporan dengan nomor: LP/2016/X/2021/RIS pada Jumat 15 Oktober 2021 ini, terkait dugaan tindak
Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib sebanyak 502 nasabah perusahaan manajer investasi, PT Narada Aset Manajemen Narada masih juga terkatung-katung kendati sudah lebih dari 11 bulan semenjak kasus produk reksa dana perusahaan ini dibekukan Otoritas Jasa Keuangan OJK.Melalui kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, para nasabah pun tidak tinggal diam untuk menuntut suspensi produk reksa dana ini juga menyebabkan dana investasi yang dipercayakan kepada Narada lebih dari Rp 600 miliar belum jelas nasibnya. "Nasabah ingin duit yang sudah diinvestasikan bisa kembali dan ada kejelasan pengembaliannya," kata Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum nasabah Narada, saat dihubungi CNBC Indonesia melalui sambungan telepon, Jumat 23/10/2020.Dia mengatakan, berbagai upaya sebetulnya sudah dilakukan oleh para nasabah, mulai dari gerakan hukum di beberapa kepolisian setempat, namun juga belum dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK.Padahal sudah ada beberapa surat panggilan dilayangkan dari Kepolisian setempat terhadap OJK selaku regulator, akan tetapi hingga saat ini, belum dihadiri perwakilan dari nasabah merasa bahwa beberapa pertemuan antara pihak Narada dengan wakil dari 502 nasabah yang difasilitasi oleh OJK juga tidak membuahkan hasil yang maksimal, karena hingga kini masih tidak ada kejelasan sama sekali dari pihak katanya, sebelumnya nasabah sempat diberikan skema penyelesaian dalam waktu 5 tahun namun ini tanpa didasari dengan alasan dan kemampuan bayar yang jelas dari pihak ini, nasabah mempertanyakan mengenai kesungguhan pihak Narada dalam menyelesaikan kewajibannya dan juga peran dan fungsi dari OJK selaku regulator dari sisi perlindungan OJK telah menyampaikan perintah kepada Narada untuk bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakan termasuk seluruh kewajiban penyelesaian utang kepada perusahaan efek dan utang redemption penarikan dana kepada nasabah serta kewajiban terhadap seluruh nasabah yang masih tercatat sebagai pemegang unit penyertaan reksa dana."Jika dilakukan pembubaran reksa dana, maka pembubaran tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa pembubaran reksa dana dilakukan setelah NAM [Narada] telah memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk penyelesaian terhadap nasabah yang masih menjadi pemegang unit penyertaan reksa dana," tulis klarifikasi OJK. OJK menyebut, seluruh produk reksa dana yang dikelola oleh Narada tetap dilakukan penghitungan Nilai Aktiva Bersih NAB oleh Bank Kustodian setiap hari bursa, berdasarkan Nilai Pasar Wajar NPW Efek yang menjadi portofolio reksa dana tersebut, yang nilainya dapat berfluktuasi."Terkait kewajiban NAM, Bapak/Ibu dapat menyampaikan permintaan informasi kepada NAM. Berdasarkan data OJK yang disampaikan oleh NAM, saat ini NAM beralamat di Equity Tower, Lt. 45 Suite F-G Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190," tulis maklumat informasi, penghentian penjualan suspensi dua reksa dana milik Narada oleh agen penjual reksa dana Aperd disebabkan karena adanya perintah dari OJK dengan dasar adanya gagal bayar efek default saham senilai Rp 177,78 dilakukan regulator merujuk pada surat 13 November 2019 bernomor S-1387/ yang menyebutkan gagal bayar Narada atas pembelian beberapa transaksi efek saham diketahui dari aksi pengawasan pada 7 November 2019."Sehingga mengakibatkan beberapa perusahaan efek mengalami kesulitan likuiditas dan dana modal kerja bersih disesuaikan [MKBD] menjadi turun," demikian bunyi surat OJK yang ditandatangani oleh Yunita Linda Sari, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A karena adanya default tersebut, OJK melarang Narada menambah produk maupun menjual produk yang sudah ada. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya OJK Perintah Minna Padi Kembalikan Dana Milik Nasabah tas/tas
RADARINDOco.id-Jakarta: Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menyelesaikan masalah antara nasabah dan perusahaan manajer investasi ini. Sebab, hingga saat ini perusahaan tersebut masih belum membayarkan kewajibannya kendati produk reksa dananya telah dibubarkan OJK sejak November 2019. Perwakilan Komunitas Investor Minna Padi, Yanti
JAKARTA - Sejumlah nasabah Minna Padi Aset Manajemen kembali menyuarakan untuk dibukanya ruang mediasi guna menyelesaikan masalah likuidasi sejumlah produk reksa yang masih nasabah meminta ada iktikad baik dari pihak manajer investasi dan tindakan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan OJK sebagai wasit pasar karena dari nilai investasi sebesar Rp4,8 triliun di 6 produk reksa dana yang dijual Minna Padi belum semuanya kembali kepada nasabah. “Sejauh ini baru 20 persen yang dibayar pada Maret 2020,” ujar Jackson, salah satu nasabah Minna Padi, dalam konferensi pers, Jumat 11/6/2021. Keenam reksa dana tersebut adalah Amanah Saham Syariah, Hastinaputra Saham, Pringgodani Saham, Pasopati Saham, Properti Plus Saham dan Keraton II. Pihak MI pada 28 April lalu menyurati para pemegang unit penyertaan untuk reksa dana Minna Padi Pringgondani Saham yang isinya menyebut proses likuidasi hampir memasuki tahap final. Dalam surat itu juga dicantumlah sejumlah saham yang akan dibagikan kepada pemegang unit penyertaan yang memilih opsi 'in kind'.Baca JugaLagi, Nasabah Minna Padi AM Layangkan Surat untuk OJKNasabah Minna Padi Minta Kepastian Pengembalian Investasi Tahap IISaham-saham itu adalah AISA, ANDI, ARMY, BBHI, BKDP, BRIS, BTEK, BUVA, CITY, CNKO, CPRO, ELTY, HADE, HOME, IDPR, IIKP, IPCM, JMAS, KPAL, KRAS, LCGP, MABA, MARI, MDLN, MINA, MOLI, MTPS, NASA, NUSA, NZIA, PADI, PBRX, PRIM, RAJA, RBMS, RIMO, SRSN, TARA, dan bagi pemegang unit penyertaan yang memilih opsi pengembalian dan tunai akan dibuatkan surat konfirmasi tertulis. "Bagi PUP [pemegang unit penyertaan] yang memilih opsi in cash, kami informasikan bahwa nanti akan dibutuhkan surat konfirmasi tertulis sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kelengkapan administrasi agar pembagian hasil likuidasi RD Pringgondani dapat didistribusikan ke Rekening Bank masing-masing PUP," tulis Direktur MPAM Budi Wihartanto, dikutip dari web sudah dijanjikan penyelesaian, nasabah mempertanyakan soal klausula yang ditawarkan yakni tambahan pengembalian belasan persen. Dengan begitu, total yang akan diterima nasabah hanya berkisar 30 persen dari nilai aktiva bersih reksa dana saat pembubaran.“Ini bukan sekadar kasus gagal bayar, tetapi kasus pelanggaran [UU dan peraturan OJK]. Sudah jelas di surat OJK,” imbuh itu, dia dan sejumlah nasabah lain menuntut MPAM bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya berdasarkan UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan POJK Nomor 1/ tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa jika merujuk pada ketentuan POJK Nomor 10/ tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi, dewan komisaris ikut wajib bertanggung jawab secara pribadi karena lalai menjalankan direksi juga harus bertanggung jawab atas kerugian manajer investasi apabila lalai menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10/ Jackson minta manajer investasi melakukan pembayaran unit penyertaan dimulai dengan menggunakan nilai aktiva bersih NAB pembubaran pada tanggal 25 November 2019 sebagai dasar penghitungan sesuai dengan POJK No. 23/ tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Indikasi awal pelanggaran dalam pemasaran produk reksa dana diungkapkan OJK dalam surat bernomor S-1240/ tertanggal 9 Oktober ada indikasi penawaran Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham dengan menjanjikan imbalan pasti atau fixed return sebesar 11% dalam tempo 6-12 bulan. Hal serupa juga terjadi pada produk RD Pringgodani itu, dalam surat S-1442/ tertanggal 21 November 2019, OJK memerintahkan pembubaran 6 produk reksa dana MPAM yang digunakan dalam pemasaran dengan jangka waktu dan return juga memberhentikan Djayadi dari posisi Direktur Utama MPAM. “Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi MPAM wajib mengikuti Penilaian Kembali Uji Kelayakan dan Kepatutan,” tulisnya dalam surat yang diteken oleh Kepala Departemen PEngawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arman Nefi menilai dalam kasus seperti ini dibutuhkan iktikad baik dari para pihak berdasarkan tindakan, bukan hanya sekedar niat dan omongan.“Setelah kejadian seperti ini, ada tidak musyawarah mufakat? Sepertinya tidak dilakukan,” katanya dalam talk show “Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar?”Menurutnya, jalur pidana bisa ditempuh tetapi harus jadi opsi paling akhir. Sebelum ke ranah pidana, meskipun kasusnya sudah memenuhi syarat, sebaiknya para pihak melakukan tidak tercapai kesepakatan, bisa menempuh jalur arbitrase sebagaimana tertuang dalam kontrak investasi yang tertulis di prospektus reksa sisi lain, lanjutnya, OJK sebenarnya bisa bertindak lebih tegas menjalankan kewenangan besar yang selama ini dimiliki. Hasan Zein Mahmud, Direktur Utama Bursa Efek Jakarta BEJ periode 1991-1996, mengingatkan bahwa sebaiknya nasabah tetap mencari solusi dalam koridor hukum atau secara investor atau calon investor, perlu tahu seluk-beluk produk apa yang akan dibeli sebelum mulai investasi. Ini karena setiap investasi selalu mengandung MPAM, Hasan berpesan agar berani bertanggung jawab. “Tampillah kalau Anda punya kehormatan,” OJK, Hasan mengingatkan soal kewenangan besar yang dimiliki agar digunakan untuk melindungi investor. Maklum saja, jumlah investor pasar modal yang saat ini mencapai 5 juta mayoritas adalah investor kecil atau ritel individu.“Undang-undangnya sudah cukup bagus kok, tetapi tidak ada artinya kewenangan besar jika tidak ada exercise,” katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Aprianto Cahyo Nugroho Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Jakarta CNBC Indonesia - Sejumlah investor dari PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) kembali menyerukan haknya untuk mendapatkan pembayaran dari perusahaan manajemen investasi tersebut. Pasalnya, saat ini belum ada perkembangan pembayaran dana investor setelah terakhir dibayarkan lebih dari setahun yang lalu oleh perusahaan.

Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Hasan Zein Mahmud keempat kiri, bersama Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Arman Nefi, SH tengah, dan investor Minna Padi Asset Management pada acara Kupas Tuntas Masalah Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? Di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum juga jelas. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal / Mohammad Defrizal Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Hasan Zein Mahmud kedua kiri, bersama Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Arman Nefi, SH kedua kanan, dan investor Minna Padi Asset Management Jackson, berbicara kepada wartawan dan mahasiswa pada acara Kupas Tuntas Masalah Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? Di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum juga jelas. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal / Mohammad Defrizal Investor Minna Padi Asset Management Jackson, berbicara kepada wartawan dan mahasiswa pada acara Kupas Tuntas Masalah Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? Di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum juga jelas. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal / Mohammad Defrizal Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Arman Nefi, SH berbicara kepada wartawan dan mahasiswa pada acara Kupas Tuntas Masalah Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? Di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum juga jelas. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal / Mohammad Defrizal Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Hasan Zein Mahmud kiri, bersama Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Arman Nefi, SH tengah, dan investor Minna Padi, berbicara kepada wartawan dan mahasiswa pada acara Kupas Tuntas Masalah Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? Di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum juga jelas. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal / Mohammad Defrizal Sejumlah investor Minna Padi Asset Management MPAM kembali menuntut kembali menuntut pertanggungjawaban MPAM atas dana mereka di beberapa produk investasi MPAM setelah OJK membubarkan enam reksa dana Minna Padi dengan dana kelolaan Rp6 triliun milik nasabah MPAM, Rp4,8 triliun dari reksa dana dan sisanya dari repo saham, pada 2019 lalu. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Dan setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum jelas juga. Hal tersebut diungkapkan pada jumpa pers investor Minna Padi yang mengikutsertakan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Hasan Zein Mahmud dan Dosen Hukum FHUI Dr. Arman Nefi, SH, di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal Saksikan live streaming program-program BTV di sini Hasil Indonesia vs Palestina Imbang MULTIMEDIA Pembangunan Stasiun Kereta Cepat Halim Terus Dikebut MULTIMEDIA Tunggal Putri Kusuma Wardani Melaju ke Babak 16 Besar Indonesia Open 2023 MULTIMEDIA Ganda Campuran Rehan dan Lisa Melaju ke Babak 16 Besar Indonesia Open 2023 MULTIMEDIA Ganda Putra Fajar dan Rian Melaju ke Babak 16 Besar Indonesia Open 2023 MULTIMEDIA

gwR73C.
  • aae0mcn3yq.pages.dev/401
  • aae0mcn3yq.pages.dev/971
  • aae0mcn3yq.pages.dev/485
  • aae0mcn3yq.pages.dev/594
  • aae0mcn3yq.pages.dev/875
  • aae0mcn3yq.pages.dev/42
  • aae0mcn3yq.pages.dev/873
  • aae0mcn3yq.pages.dev/460
  • minna padi gagal bayar