KegiatanUnit Simpan Pinjam dalam menangani Koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama. rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan; pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya; pembagian
KegiatanUnit Simpan Pinjam dalam menangani Koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama. Undangan Rapat Anggota disertai laporan pertanggungjawaban Pengurus dikirim kepada anggota dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat. Semoga artikel
Itulahbeberapa aturan umum dalam koperasi simpan pinjam. Namun, setiap koperasi simpan pinjam dapat memiliki aturan dan peraturan yang berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan kebijakan pengurus koperasi. Laporan keuangan simpan pinjam adalah laporan keuangan yang disusun oleh lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang simpan pinjam
5 Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya ; 6. Pembagian sisa hasil usaha ; 7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi. 8. Pertanggungan jawab pengurus dan pengawas dalam pengelolaan; 13 XVI. Tugas, kewenangan dan tanggung jawab Pengurus (1) Pengurus bertugas ; a. mengelola Koperasi dan usahanya
GUiAI.